Undian yang Halal
Tanya tadz, Kapan undian dibolehkan ya? Sukron
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Semata melakukan undian, bukanlah hal tercela. Orang soleh masa silam, termasuk para nabi, mereka melakukan undian.
Dulu, waktu Nabi Yunus bin Mata ‘alaihis salam naik perahu, ternyata perahu yang beliau tumpangi kelebihan penumpang. Sehingga salah satu diantara mereka harus menceburkan diri ke laut. Dilakukanlah undian, ternyata yang mendapat undian itu adalah Nabi Yunus. Allah menceritakan,
وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ . إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ. فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ
”Sesungguhnya Yunus termasuk para rasul Allah. (ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, Kemudian dia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian. (QS. As-Shaffat: 139 – 141)
Dulu, ketika Maryam binti Imram masih kecil, ibunya menyerahkannya untuk berkhidmat bagi umat. Di saat itu ada beberapa orang yang berebut untuk mengasuh, ibunda nabi Isa. Salah satu yang terlibat adalah Nabi Zakariya. Ketika itu, beliau berharap memiliki anak, dan istri Zakariya adalah bibinya Maryam.
Ketika semua merasa berhak untuk mengasuh Maryam, akhirnya meraka berundi. Allah ceritakan dalam al-Quran,
ذَلِكَ مِنْ أَنْبَاءِ الْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيْكَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ
Itu adalah sebagian dari berita-berita ghaib yang Kami wahyukan kepada kamu (ya Muhammad); padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa. (QS. Ali Imran: 44).
Undian Diantara Istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Beliau memiliki beberapa istri. Semua memiliki hak lahir yang sama. Istri muda tidak lebih berhak terhadap beliau dari pada istri tua. Sehingga, ketika beliau hendak berangkat safar, semua berhak untuk menemani untuk berangkat safar bersama beliau.
Di saat itulah, dilakukan undian untuk menentukan siapa kanjeng ratu yang akan menemani suaminya.
Ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘anha menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ
Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak safar, beliau mengundi diantara istrinya. Siapa yang namanya keluar, beliau akan berangkat bersama istrinnya yang menang. (HR. Bukhari 2593, Muslim 7196 dan yang lainnya).
Batasan Undian yang Dibolehkan
Undian dibolehkan ketika di sana tidak ada unsur judi, unsur mukhatharah (untung-rugi), yang menang untung dan yang kalah rugi. Jika ada unsur untung rugi semacam ini, statusnya judi.
Dalam kasus undian para istri yang diceritakan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, tidak ada unsur untung-rugi. Yang ada adalah untung dan tidak rugi (kurang beruntung).
Bagi istri yang namanya keluar, dia untung.. dia bisa berangkat bersama suaminya.
Bagi istri yang namanya belum keluar, dia tidak rugi.
Berbeda ketika ada orang yang memasang taruhan. Masing-masing membayar 10 rb, kemudian diundi. Siapa yang namanya keluar, dia berhak mengambil semuanya. Ada satu yang untung dan lainnya rugi. Ini judi.
Undian bisa Dilakukan Dalam 2 Keadaan
Pertama, ketika terjadi ibham al-huquq (tidak diketahui siapa yang berhak)
Untuk menentukan yang berhak, digunakan undian.
Misalnya, ada orang yang memiliki beberapa istri. Suatu ketika, dia menceraikan salah satu istrinya. Dan dia sudah tentukan istri yang dimaksud, namun dia lupa. Dalam kasus ini harus ada salah satu istri yang dicerai. Dan itu ditentukan dengan cara undian.
Kedua, ketika terjadi tazahum al-huquq (benturan hak beberapa orang yang terlibat)
Semuanya berhak dan semua ingin mendapatkannya. Di saat itu, digunakan undian untuk menentukan siapa yang berhak.
Misalnya, ada 3 orang yang berhak untuk melakukan adzan. Masing-masing memenuhi syarat untuk adzan, dan masing-masing berkeinginan untuk adzan. Cara menentukannya digunakan undian.
Ada guru yang membawa 2 roti yang hendak diberikan kepada muridnya yang berjumlah 10 siswa. Semua berkeinginan mendapatkannya. Sang guru menggunakan undian untuk menentukan siapa yang berhak.
Catatan:
Aturan ini berlaku jika ketidak jelasan tersebut terjadi pada hak manusia.
Jika ketidak jelasan terkait hak Allah, hubungan kita dengan Allah, maka tidak boleh digunakan undian.
Karena dalam kasus semacam ini, dipilih mana yang lebih meyakinkan.
Sebagai contoh,
Hari selasa kemarin, si A lupa belum mengerjakan salah satu shalat wajib. Dan dia juga lupa shalat apa yang belum dia kerjakan.
Dalam hal ini, si A tidak boleh menggunakan undian untuk menentukan shalat yang dimaksud. Namun yang harus dia lakukan adalah mengerjakan semua shalat 5 waktu. Sehingga dia benar-benar yakin, tidak ada shalat yang dia tinggalkan.
Allahu a’lam
Rujukan: Syarh Mandzumah al-Qawaid al-Fiqhyah, Imam as-Sa’di.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
PengusahaMuslim.com
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial